72 Kriteria Kawasan Budidaya 1. Kawasan hutan produksi a. Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) b. Kawasan hutan produksi tetap (HP) c. Kawasan hutan produksi konversi (HPK) 2. Kawasan pertanian a. Kawasan tanaman pangan lahan basah b. Kawasan tanaman pangan lahan kering c. Kawasan tanaman tahunan/perkebunan d. Kawasan peternakan e.
010. Data dikutip dari Publikasi Statistik Indonesia, 2015. Nilai produksi dan ongkos produksi per 100 pohon usaha budidaya tanaman kehutanan adalah rata-rata nilai produksi (selisih nilai dari tanaman kehutanan pada saat pencacahan dengan nilai tanaman setahun yang lalu untuk tanaman yang sudah dipanen/ditebang dan atau tanaman siap panen
Salahsatu upaya dari permasalahan pertanian, khususnya pada lahan di indonesia yang semakin berkurang dan miskin unsur hara adalah dengan teknik budidaya tanaman secara vertikal atau vertikultur.manfaat dari vertikultur tanaman ini sendiri adalah memanfaatkan lahan pertanian sempit untuk memproduksi tanaman secara vertikal yang tidak. Hasil budidaya tanaman pangan dimanfaatkan untuk memenuhi
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Good morning sahabat, bagaimana kabarnya, semoga sehat dan selalu semangat untuk menjalankan aktifitas hari ini. Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisidan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budidaya. Semua sarana budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu lokasi Pemilihan lokasi untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut. - Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang RUTR dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah RDTRD. - Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komoditas yang akan diusahakan. Apabila peta pewilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone ARZ untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi. - Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya. - Lahan harus jelas pengairannya. - Riwayat lokasi diketahui Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan Pemetaan lahan Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman. Kesuburan lahan - Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik. - Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik. - Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman. Saluran drainase atau saluran air Saluran drainase agar dibuat, ukurannya disesuaikan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan. Konservasi lahan Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi. Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi. Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur, dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah. Benih - Varietas yang dipilih untuk ditanam ialah varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. - Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki sertikat dan label yang jelas jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa, serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar. - Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman OPT di lokasi usaha produksi. - Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan seed treatment. Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutusik, siologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya. Pupuk Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk a. Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. b. Pupuk organik, yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat _sik, kimia, dan biologi tanah. c. Pembenah tanah, yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat _sik kimia dan biologi tanah. Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standar yang ditetapkan; tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; tepat dosis, yaitu jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesik lokasi; tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan. Beberapa standar yang harus dipenuhi terkait dengan pupuk adalah sebagai berikut. Informasi ketersediaan pupuk a. Informasi stok pupuk di setiap wilayah selalu diperbaharui dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjut di tempat usaha produksi tanaman pangan. b. Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penanggung jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal tanam di setiap wilayah. Penyimpanan pupuk penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan di tempat tertutup. pupuk tidak disatukan dengan penyimpanan pestisida atau stok benih dan produk segar. Kompetensi dan penyuluh sangat dianjurkan mempunyai keahlian tentang pupuk dan pemupukan. cara pemupukan mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya. Pencatatan a. Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, pada tetapi seluruh kegiatan usaha tani sehingga diketahui capaian pendapatan petani. b. Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat. Catatan mencakup lokasi, tanggal pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan. c. Khusus untuk pupuk, sangat dianjurkan petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu. Pelindung Tanaman Perlindungan tanaman, harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu PHT, menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman OPT 1. Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai. 2. Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT. 3. Penggunaan sarana pengendalian OPT pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin, dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya. 4. Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan. Pestisida adalah pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri atas pestisida hayati maupun pestisida buatan. Petisida yang digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan diizinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan. Penyimpanan pestisida pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Pestisida harus disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi baik, dan tidak bercampur dengan material lainnya. 2. Harus terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida 3. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan antara lain untuk mencegah kontaminasi air. 4. Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran. 5. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan. 6. Terdapat pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau. 7. Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan. 8. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya. 9. Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk. Risiko bahaya yang dimiliki oleh pestisida dilakukan dengan analisis residu pestisida 1. Analisis residu pestisida mengacu pada penilaian risiko. 2. Hasil analisis dapat ditelusuri kepada lokasi produk. 3. Pemerintah melakukan pengambilan contoh dan menganalisis residu, penanam dan pemasok pestisida mampu memberikan bukti hasil pengujian pestisida. 4. Laboratorium yang digunakan untuk analisis residu merupakan lembaga yang telah memperoleh akreditasi atau lembaga yang telah ditunjuk oleh menteri. Pengairan Setiap budidaya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuha n dan peruntukannya. Air hendaknya dapat disediakan sepanjang tahun, baik bersumber dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi/pengairan. Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya. Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan. Memenuhi baku mutu air yang sehat. Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif,efisien, hemat air dan manfaat optimal. Apabila air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturanyang ada. Pengairan tidak boleh mengakibatkan terjadinya erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagai bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi/penyediaan air dari sumber, harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat. Sumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Budidaya tanaman pangan dilakukan pada hamparan lahan dengan teknik yang baik, sebab jika teknik yang digunakan tidak atau kurang baik maka hal tersebut akan mempengaruhi hasil atau keberhasilan dari usaha budidaya itu sendiri. Berikut akan kita coba pelajaran apa saja yang menjadi standar pengolahah lahan untuk budidaya tanaman pangan. Alat Serta Proses Budidaya Tanaman Pangan 1. Pengolahan lahan tanaman pangan. Lahan dikelola dengan memakai dua cara, yaitu dibajak dan juga dicangkul kemudian digemburkan lalu dihaluskan. Pembajakan dapat pula dilakukan dengan cara tradisional atapun dengan cara mekanis untuk menyiapkan lahan hingga siap untuk ditanaman. - Standar pengolahan lahan. lahan yang diolah harus bebas dari limbah beracun, pengolahan lahan atau media tanam harus baik agar struktur tanah menjadi gembur dan beraerasi dengan baik sehingga perakaran dapat berkembang dengan optimal, Pengolahan lahan tidak boleh menyebabkan erosi tanah, longsor, dan kerusakan SDA lainnya, Penyiapan lahan merupakan bagian integral dari upaya pelestarian sumber daya lahan dan sebagai tindakan sanitasi dan penyehatan lahan, Jika diperlukan, penyiapan lahan disertai dengan pengapuran, penanaman bahan organik, pembenahan tanah, dan atau teknik perbaikan kesuburna tanah. Penyiapan lahan bisa dilakukan secara manual ataupun dengn alat mesin pertanian, seperti mesin traktor untuk menggemburkan tanah dan menghaluskan tanah. Proses dan Alat Budidaya Tanaman Pangan 2. Persiapan benih dan penanaman tanaman pangan. Benih yang hendak ditanam dan sudah disiapkan sebelum penggarapan lahan biasanya ditanam langsung tanpa didahului dengan penyemalan, kecuali untuk budidaya padi dilahan persawahan. Benih yang memiliki vigor sifat benih yang baik serta teknik tanamnya sangat dianjurkan agar sesuai dengan jarak tanam. Benih ditaman dengan cara ditugal pelubangan pada tanah. - Standar penanaman benih tanaman pangan. Penanaman dilakukan dengan mengikuti teknik budidaya yang dianjurkan dalam hal jarak tanam dan kebutuhan benih perhektar yang disesuaikan dengan persyaratan spesifik bagi setiap jenis tenaman, varietas dan tujuan penanaman. Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat sesuai dengan jadwal tanam dan manajemen produksi tanaman yan gbersangkutan. Disaat penanaman, dilakukan antisipasi agar tanaman tidak menderita kekeringan, kebanjiran, tergenang, atau faktor abiotik lainnya. Untuk serangan OPT pada daerah endemis dan oksplosif benih atau bahan tanaman dapat diberi perlakuan yang sesuai sebelum ditanam. Melakukan pencatatan tanggal penanaman pada buku kerja, untuk memudahakan pemeliharaan, penyulaman, pemanenan dan hal lainnya. 3. Pemupukan tanaman pangan. Tujuan dari pemukukan untuk memberikan nutrisi yang cukup bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman dan dilakukan setelah benih ditanam serta dapat diberikan secara sekaligus pada saat tanam dan dapat pula sebagian lagi beberapa minggu setelah tanam dan harus mengikuti standar pemupukan berikut ini. - Standar Pemupukan tanaman pangan. Tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai kebutuhan, stdia tumbuh, dan kondisi lapangan yang tepat. Tepat dosis, yaitu takaran yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi. Tepat cara aplikasi, yaitu jenis pupuk yang sesuai, tanaman dan kondidi lapangan. Pemanfaatan pupuk pada tanaman pangan harus sesuai dengan dengan hasil analisis kesuburna tanah dna kebutuhan tanaman yang dilakukan oleh balai pengkajian teknologi pertanian setempat Penyemprotan pupuk cair tidak boleh meninggalkan rasidu zat-zat kimia berbahaya pada saat panen. Mengutamakan penggunaan pupuk organik yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan kondisi fisik tanah dan tidka boleh mengakibatkan terjadinya pencemaran air baku seperti waduk, telaga, empang atau sumber air. Tidak menggunakan limbah kotoran manusia yang tidka diberikan perlakuan. 4. Pemeliharaan tanaman pangan. Kegiatan pemeliharaan tanaman pangan meliputi penyulaman, penyiraman, pembubunan dan harus mengikuti standar pemeliharaan berikut ini. Tanaman pangan dipelihara sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal dan menghasilkan produk pangan dengan mutu tinggi. Dijaga dan dirawat agar terhindar dari gangguan ternak, binatang liar atau hewan lainnya. 5. Pengendalian OPT organisme perusak tanaman. Pengendalian OPT harus disesuaikan dengan tingkat serangan yang dapat dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan perstisida dengan cara yang tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi atau dosis, tepat waktu, tepat sasaran, serta tepat cara dan alat pengaplikasian. Proses dan Alat Budidaya Tanaman Pangan - Standar penggunaan pestisida pada tanaman pangan. Memenuhi standar atau kriteria tersebut diatas dan juga memenuhi ketentuan baku lainnya sesuai dengan pedoman penggunaan psetisida. Diupayakan agar seminimal mungkin meninggalkan residu pada hasil panen. Mengutamakan penggunaan estisida hayati, yang mudah terurai dan pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen dan juga tidak berbahaya pada manusia serta ramah lingkungan. Menggunakan pakaian pelindung saat menggunakan pestisida atau aplikator pestisida. Pestisida tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup seperti biota tanah dan biota air. Pengaplikasian pestisida harus mengikuti aturan yang tertera pada label. Pestisida dengan residu berbahaya bagi manusia tidak boleh di aplikasikan menjelang panen dan saat panen. Melakukan pencatatatan penggunaan pestisida seperti nama pestisida yang digunakan, lokasi, tanggal aplikasi, naman distributor/kios, operator penyemprot, jenis, waktu, dosis, konsentrasi, dan cara aplikasinya. 6. Pasca panen dan panen tanaman pangan. Kegiatna panen merupakan tahap akhir dari serangkain kegiatan budidaya tanaman pangan yang kemudian memasuki masa pascapanen. - Standar Panen. Penen dilakukan pada umur yang tepat agar mutu hasil panen lebih optimal. Penentuan waktu panen mengikuti standar yang baku. Cara panen harus sesuai dengan standar, teknik, dan anjuran baku untuk setiap tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang baik, tidak rusak, dan tahan lama. Panen dilakukan dengan cara manual atau dengan mesin panen. Kemasan atau wadah yan digunakan diletakkan pada tempat yang aman untuk menghindari kontaminasi. Proses dan Alat Budidaya Tanaman Pangan - Standar pasca panen. Hasil panen disimpan pada tempat yang tidak lembab. hasil tanaman yang membutuhkan perontokan atau penggilingan dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan mesin pertanian. - Standar alat. Disediakan alat dan mesin petanian alsintas yang sesuai dengan kebutuhan tanaman pangan, meliputi alat panen dan alat pascapanen. Penggunaan alsintan alat dan mesin pertanian prapanen da pascapanen dilakukan secara tepat agar tidak berdampak terhadap pemadatan tanah, erosi tanah, longosan tanah, atau kerusakan tanah lainnya. Alat atua mesin pertanian dirawat dengan baik. Demikian penjelasan singkat tersebut diartas dan baca juga artikel terkait lainnya yang membahas tentang Jenis- Jenis Budidaya Tanaman Pangan. terimakasih. Sumber Prakarya-Kemendikbud_RI-2019.
sebutkan standar pemilihan lahan untuk budidaya tanaman pangan