TentangKami. Koperasi Surya Artha Mandiri adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha dan jasa antara lain usaha simpan pinjam,, usaha perdagangan, usaha konstruksi dan pertambangan, usaha property/perumahan dan jasa pengadaan barang yang didirikan pada bulan Maret 2017.
Indonesianterm or phrase: Koperasi Simpan Pinjam. English translation: Saving and Loan Cooperative. Entered by: Budi Satari. 07:22 Dec 29, 2009. Indonesian to English translations [PRO] Social Sciences - Economics.
BacaJuga Pinjam Uang 50 Juta Cepat Cair Tanpa Jaminan & Kartu Kredit. Biasanya pinjaman koperasi bayar mingguan diberikan bagi kalangan pekerja buruh harian lepas, pekerja bangunan seperti tukang, maupun ibu rumah tangga yang suaminya memiliki penghasilan yang diterima setiap minggunya. 3. Pembayaran Bulanan.
Fast Money. MUKADDIMAH Bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa para Bapak Pendiri Bangsa kita telah meletakkan dasar pembangunan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 dengan penjelasan " Didalam pasal tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai untuk itu ialah Koperasi. " Bahwa Bung Hatta, Bapak Koperasi, sebagai Konseptor Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, setelah memperhatikan dengan seksama dan melihat kenyataan penderitaan rakyat Indonesia sebagai akibat Kemiskinan Stuktural yang disebabkan oleh sistem ekonomi Kolonial Belanda, menyatakan bahwa " Hanya dengan berkoperasi kita dapat menarik rakyat Indonesia dari lumpur kemiskinan. " Bahwa setelah mengikuti dengan seksama jalannya pembangunan ekonomi pada masa lalu, dan pembangunan Koperasi pada umumnya serta pembangunan Koperasi Tani pada khususnya, menunjukkan bahwa pembangunan tersebut belum sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi adalah merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai pelaku ekonomi pinggiran atau dipinggirkan. Berdasarkan kondisi tersebut maka dalam era reformasi ini Koprasi Nelayan Garut Selatan dengan seluruh jajarannya bertekad bulat untuk tampil sebagai pelaksana pembangunan perekonomian nasional dengan memainkan peranan yang sesungguhnya yang berorientasi pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kelautan dan Agro Bisnis serta membuka pasar atau produk kelautan baik di dalam dan di luar negeri dengan mengkaitkannya secara lengkap melalui kerjasama yang solid dan sinergik dengan kegiatan ekonomi warga koperasi Nelayan sebagai konsumen.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” DOC Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi Ardi Hidayat - Ad Art Koperasi 1 PDF Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah T DOC ANGGARAN DASAR AD KOPERASI DAYA HUSADA KDH KAB ROHIL abakin koperasi - Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” koperasi merupakan … Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Kuntum Mekar PDF uu koperasi no 25 tahun 1992 pdf ANGGARAN DASAR KOPERASI SEKOLAH “AL-MAKMUR” SMA NEGERI 3 SUKADANA Tentang AD ART Koperasi PDF Tentang AD ART Koperasi Artikel Contoh Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba Usaha HBS Blog Hakana Borneo Sejahtera peraturan tentang koperasi terbaru DOC Anto Silaen - Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” Contoh Peraturan Koperasi Simpan Pinjam – Belajar koperasi merupakan … Draft Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan Husada PDF Ad Art PDF Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” AD/ART KOPERASI Contoh Anggaran Dasar Koperasi - Wirausaha dan UMKM Anggaran Rumah Tangga Koperasi Aku Mandiri ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KSU AKU MANDIRI NASIONAL - PDF Download Gratis Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” AD/ART Koperasi Kompas Contoh AD ART Koperasi Indonesia Lengkap - Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Koperasi - Putu Arya Wari Gunawan Ad Dan Art Koperasi - [PDF Document] Pengertian Ad Art Koperasi Yang Lengkap Ad Art Koperasi Siswa PDF Artikel Cara Membuat Anggaran Rumah Tangga Koperasi HBS Blog Hakana Borneo Sejahtera Contoh Draft AD/ART Koperasi Bagian 2 Bab 1 – 3 – Nikorudy PDF Contoh Anggaran Dasar AD/ART Koperasi Syariah KSP LESTARI - Contoh Ad Art Koperasi Syariah Serba Usaha - Temukan Contoh Anggaran Dasar Koperasi Menurut UU No. 17 Tahun 2012 - Contoh AD ART Koperasi 2EA29 Mandiri Sejahtera - Pertemuan Ketiga PDF An terletak di dekat pemu… Lihat cara penyelesaian di QANDA Ad Dan Art Koperasi - [PDF Document] Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam - Smecda Koperasi “Simpan Pinjam Murah” pada tahun 2015 mendapatkan SHU Rp 25 juta. Menurut AD/ART - Anggaran Rumah Tangga Koperasi Aku Mandiri ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KSU AKU MANDIRI NASIONAL - PDF Download Gratis PDF Contoh Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Anggaran Dasar Koperasi Novita R A T N A Deviani - Contoh Ad Art Koperasi Serba Usaha Lengkap Pdf - Bagikan Contoh abc 1. bahwa koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam … Cara Menyusun AD ART Koperasi dengan Cepat dan Siap Majukan Koperasi Muamala Net PEMBAGIAN SHU SEBAGAI UPAYA UNTUK MENYEJAHTERAKAN ANGGOTA KOPERASI BINTANG SAMUDRA - PDF Download Gratis AD-ART KOPERASI SF Syabaabul Fikri Contoh Ad Art Koperasi Serba Usaha Lengkap Doc - Temukan Contoh AD/ART Koperasi Citra Sejahtera Top PDF BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang - PERAN NOTARIS DALAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, KOPERASI SERBA USAHA MENJADI KOPERASI SIMPAN PINJAM - Unissula Repository - Pendirian Koperasi – selamat datang di AD/ Art Koperasi Form PDF Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” Ad Art Koperasi Wasilah1 - [DOC Document] Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Pengesahan Badan Hukumnya Contoh Peraturan Koperasi Simpan Pinjam – Belajar AD/ART KSU KARFATI FTI-USAKTI ANGGARAN DASAR KOPERASI. BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA Pasal 1 - PDF Free Download Ad Art Koperasi Wasilah1 - [DOC Document] ANGGARAN DASAR KOPERASI. BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA Pasal 1 - PDF Free Download PDF Peningkatan Kinerja Kelompok Simpan Pinjam melalui Pelatihan Administrasi Koperasi, Komunikasi Persuasive dan Kewirausahaan KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI - Keanggotaan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” ART Koperasi Konsumen Konvensional PDF Tentang AD ART Koperasi Pelayanan Ijin Usaha Simpan Pinjam – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Contoh AD ART Koperasi Indonesia Lengkap - PROSES PEMBENTUKAN BADAN HUKUM DAPM - ppt download LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN PADA UNIT SIMPAN PINJAM KARTIKA PRIMADANA DI INDUK KOPERASI KARTIKA JAKARTA BARAT Apriyanti 81051 Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI - Keanggotaan Contoh Anggaran Dasar Dan Aturan Rumah Tangga Koperasi - [PDF Document] Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi di Indonesia 2020, KSSPS K3PG Optimis Catat Pendapatan Rp 1,7 Miliar TIMES Indonesia KOPERASI. - ppt download ANGGARAN DASAR KOPERASI. BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA Pasal 1 - PDF Free Download Tentang AD ART Koperasi Ad Art Koperasi Simpan Pinjam Sekolah - Edu Github PERAN NOTARIS DALAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, KOPERASI SERBA USAHA MENJADI KOPERASI SIMPAN PINJAM - Unissula Repository Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Contoh Anggaran Dasar Koperasi Syariah - Soal Koperasi Simpan Pinjam Program Koperasi Simpan Pinjam Gratis PERAN NOTARIS DALAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, KOPERASI SERBA USAHA MENJADI KOPERASI SIMPAN PINJAM - Unissula Repository Koperasi Syariah Pengertian, Syarat, Tujuan, Fungsi & Prinsip Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi “KOMPAS” Koperasi simpan pinjam penthouse pada tahun 2018 memperoleh shu sebesar rp. berdasarkan ad/art, shu dialokasikan untuk Contoh Ad Art Koperasi Serba Usaha Lengkap Doc - Temukan Contoh Untitled SOP - KOPERASI SIMPAN PINJAM BUKODAM dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ISLAMISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM Jurnal Ekonomi KIAT Berita 2491_Dewan Masjid Dirikan Koperasi Contoh Peraturan Koperasi Simpan Pinjam – Belajar 4 Tahap Lengkap Cara Mendirikan Koperasi Sekolah Dan Contohnya
KOPERASI SIMPAN PINJAM “L A R A S” DUSUN 1 KAMPUNG PUJOBASUKI KECAMATAN TRIMURJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 NAMA 1 Berdasarkan rapat anggota pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2002, telah terbentuk Nama Koperasi yang diberi nama yaitu “LARAS” berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. 2 Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Pasal 2 WILAYAH Wilayah Koperasi adalah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 KEANGGOTAAN 1 Warga yang berdomisili tetap dilingkungan Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. 2 Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. 3 Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan. 4 Warga yang pindah domisili dan atau diwakili oleh ahli warisnya tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. 5 Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. 6 Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Hak dan kewajiban semua Anggota sama. 2 Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. 3 Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. 4 Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan. 5 Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI Pasal 6 1 Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, Pasal 4 ayat 1 tersebut di atas 2 Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pasal 7 Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 tiga tahun. Pasal 8 Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Pasal 9 Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Pasal 10 Kepengurusan Koperasi terdiri dari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 12 Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Pasal 13 Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pasal 14 Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi. Pasal 15 1 Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakan-nya. 2 Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 16 1 Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan sekali setahun.2 Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 1 bulan sekali. 3 Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting. BAB V MODAL KOPERASI Pasal 17 1 Modal Koperasi terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.2 Simpanan Anggota terdiri dari 1 Simpanan Pokok; 2 Simpanan Wajib; 3 Simpanan Sukarela. 4 Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. BAB VI SISA HASIL USAHA Pasal 18 1 Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. 2 SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota. 3 SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. BAB VII LAIN-LAIN Pasal 19 Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN 1 Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota. 2 Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 dan 2. 3 Memiliki penghasilan/pekerjaan. Pasal 2 JUMLAH SIMPANAN 1 Simpanan Pokok Awal sebesar Rp. Empat puluh dua ribu rupiah sekali bayar. 2 Simpanan Wajib Rp. Lima ribu rupiah setiap bulan. 3 Simpanan Tambahan. 4 Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. 5 Ketiga Simpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. 6 Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 3 SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN 1 Minimal 1 satu bulan setelah masuk Anggota 2 Mengisi formulir permohonan peminjaman 3 Sudah melunasi peminjaman sebelumnya. 4 Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. tiga juta rupiah seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Pasal 4 BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 2 % perbulan dikalikan pinjaman pokok. Pasal 5 JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 5 lima bulan untuk pinjaman Rp. tiga juta rupiah dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. Pasal 6 SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 5% dari total simpanan akhir tahun. Pasal 7 PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA SHU Sisa Hasil Usaha SHU dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut 1. Untuk Anggota Jumlah Simpanan/orang + 93% dari Jasa Keseluruhan 2. Untuk pengurus 5% dari Jasa Keseluruhan 3. Untuk Badan Pengawas 2% dari Jasa Keseluruhan Pasal 8 SANGSI-SANGSI 1 Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 10 sepuluh bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. Lima ribu rupiah. 2 Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 5 lima bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan denda Jasa 50% x jasa pokok setiap bulan. Dan apabila dalam 6 enam bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambil tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 peraturan ini. Pasal 9 LAIN-LAIN Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan
ad art koperasi simpan pinjam